A. NEGARA
Istilah negara yang di gunakan dalam ilmu kenegaraan merupakan terjemahan dari berbagai bahasa. contohnya: State (Inggris), De Staat (Belanda), La Stato (Italia), Der Staat (Jerman), dan masih banyak lagi. Negara di bedakan menjadi 2, yaitu negara maju dan negara berkembang. Perbedaannya, negara maju adalah negara yang mempunyai pendapatan perkapita yang tinggi, rendahnya tingkat pengangguran, rendahnya laju pertumbuhan penduduk, dan yang terpenting adalah tingginya tingkat pendidikan. Sedangkan, definisi dari negara berkembang adalah kebalikan dari negara maju. Contoh negara maju yaitu Jerman, Belanda, Spanyol, Amerika, Jepang, Korea Selatan, Australia, dll. Sedangkan contoh negara berkembang yaitu Indonesia, Turki, Mesir, Kenya, Malaysia, Arab Saudi, Korea Utara, dll.
DEFINISI NEGARA
1. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah/daerah tertentu yang diorganisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
2. Secara Umum, negara adalah organisasi diantara sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok/beberapa kelompok manusia tadi.
3. Menurut beberapa para ahli :
- Aristoteles. Negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
- Logeman. Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
- Ibnu Chaldun. Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi' dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan)
- Bellefroid. Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
- Harold J. Laski. Negara adalah suatu masyarakat yang diinegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
- J. J. Rousseau. Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
- Krannenburg. Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Menurut saya, negara adalah suatu perkumpulan atau persatuan dengan berbagai perbedaan (seperti perbedaan suku, agama, ras, adat, dll) yang digabung menjadi satu untuk mencapai tujuan yang sama yaitu demi kesejahteraan bersama.
Sumber :
Catatan PKN
Catatan PKN
B. WARGA NEGARA
Menurut beberapa sumber, pengertian warga negara dibedakan menjadi :
1. Menurut KBBI, warga negara adalah penduduk sebuah negara/bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dsb yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga dari negara itu.
2. Secara Umum, warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara atau warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan.
3. Menurut pasal 26 UUD'45, warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-Undang sebagai warga negara
4. Menurut beberapa ahli :
Menurut saya, warga negara adalah orang-orang yang berperan penting dalam suatu negara demi persatuan dan kesejahteraan negara. Karena tanpa adanya warga negara, sebuah negara tidak akan tercapai tujuannya.
Sumber :
Catatan PKN
http://dilihatya.com/935/pengertian-warga-negara-menurut-para-ahli
C. TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
Pada bagian ini saya akan membahas tentang teori terbentuknya suatu negara. Teori ini dibedakan menjadi 2, yaitu menurut zaman klasik dan zaman modern. Pertama, saya akan membahas pada zaman klasik terlebih dahulu. Dan silahkan di simak untuk mengetahui perbedaannya ya.
KLASIK
1. Teori Hukum Alam [ Plato & Aristoteles ]
3. Menurut pasal 26 UUD'45, warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-Undang sebagai warga negara
4. Menurut beberapa ahli :
- A. S. Hikam. Warga negara merupakan terjemahan dari "citizenship" yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
- Koerniatmanto S. Warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Menurut saya, warga negara adalah orang-orang yang berperan penting dalam suatu negara demi persatuan dan kesejahteraan negara. Karena tanpa adanya warga negara, sebuah negara tidak akan tercapai tujuannya.
Sumber :
Catatan PKN
http://dilihatya.com/935/pengertian-warga-negara-menurut-para-ahli
C. TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
Pada bagian ini saya akan membahas tentang teori terbentuknya suatu negara. Teori ini dibedakan menjadi 2, yaitu menurut zaman klasik dan zaman modern. Pertama, saya akan membahas pada zaman klasik terlebih dahulu. Dan silahkan di simak untuk mengetahui perbedaannya ya.
KLASIK
1. Teori Hukum Alam [ Plato & Aristoteles ]
Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaki abadi dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam. Terbentuknya negara menurut hukum alam karena adanya kondisi alam yang memungkinkan tumbuhnya makhluk hidup termasuk manusia, lalu semakin lama semakin berkembang.
2. Teori Ketuhanan [ Islam & Kristen]
Bahwa segala sesuatu merupakan ciptaan Tuhan, termasuk negara. Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friedrich Julius (1802-1861) mengatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan, katanya.
3. Teori Perjanjian [ Thomas Hobbes ]
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusai hidup individual dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya, shg kekacauan mudah terjadi dimana pun dan kapanpun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas. Menurut teori perjanjian ini, terbentuknya suatu negara karena adanya suatu perjanjian manusia yang satu dengan yang lain untuk membentuk kesatuan dalam mengendalikan kekuatan alam. Teori perjanjian masyarakat diungkapkan dalam buku Leviathan.
MODERN
Sekarang saya akan membahas tentang proses terbentuknya negara pada zaman modern. Proses tersebut berupa :
1. Penaklukan
2. Karena Peleburan atau Fusi
3. Pemisahan Diri
4. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya
Sumber : http://alfadevota.blogspot.com/2011/05/teori-terbentuknya-negara.html
Sekarang saya akan membahas tentang proses terbentuknya negara pada zaman modern. Proses tersebut berupa :
1. Penaklukan
2. Karena Peleburan atau Fusi
3. Pemisahan Diri
4. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya
Sumber : http://alfadevota.blogspot.com/2011/05/teori-terbentuknya-negara.html
D. FUNGSI NEGARA DAN WARGA NEGARA
Sebelumnya kita telah membahas pengertian dari warga negara da negara, serta teori-teori yang berhubungan dengan terbentuknya negara. Selanjutnya, kali ini saya akan membahas tentang apa fungsi dari negara dan warga negara itu sendiri. Apakah fungsi dari keduanya sangatlah penting? Dan seberapa pentingkah fungsi-fungsi tersebut. Check this out!
FUNGSI NEGARA
Fungsi negara itu merupakan gambaran yang dilakukan negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi negara bisa juga dikatakan sebagai tugas dari negara itu sendiri. Pada dasarnya, negara berfungsi mengatur tata kehidupan bernegara agar tujuannya tercapai. Nah, supaya tujuannya itu tercapai, ada beberapa hal penting yang harus dilakukan oleh negara tersebut, yaitu :
- Fungsi Pertahanan & Keamanannya. Sebagai fungsi tersebut, negara harus melindungi rakyat, wilayah, dan pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
- Fungsi Pengaturan & Ketertiban. Pada fungsi ini, negara harus menciptakan peraturan-peraturan yang harus di taati oleh warga negaranya guna terwujudnya negara yang tertib, teratur, dan damai.
- Fungsi Kesejahteraan & Kemakmuran. Di fungsi ini, negara melakukan upaya eksploitasi SDA dan SDM untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga terwujud kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat.
- Fungsi Keadilan menurut Hak & Kewajiban. Negara harus menciptakan dan menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pilih kasih menurut hak dan kewajiban yang telah dikontribusikan kepada bangsa dan negara.
FUNGSI WARGA NEGARA
Diatas telah disebutkan fungsi dari sebuah negara. Selanjutnya, saya akan membahas apa fungsi dari warga negara itu sendiri.
Di bawah ini ada beberapa fungsi warga negara, yaitu :
- Setiap warga negara wajib ikut serta dalam melaksanakan pembangunan demi menciptakan negara yang maju
- Merupakan syarat terbentuknya suatu negara
- Menaati semua peraturan-peraturan dengan baik tanpa adanya unjuk rasa atau pemprotesan
- Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi nilai-nilai dasar negara serta melaksanakannya demi kesejahteraan suatu negara
- Ikut bangga dengan hari kemerdekaan (Indonesia) dengan melaksanakan nilai-nilai nasionalisme serta patriotisme
Sumber : Catatan PKN
Sekian artikel dari saya mengenai negara dan warga negara. Semoga para pembaca dapat menjalankan fungsi-fungsi dan tugas sebagai warga negaranya. Dan mudah-mudahan artikel ini sangat bermanfaat bagi para pembaca sekalian.
Wassalamualaikum wr. wb